Kepala Satpol PP Kabupaten Kampar Ditetapkan Sebagai Tersangka Atas Kasus Pemotongan Honor Pengamanan Porprov Tahun Lalu

Rabu, 01 Agustus 2018

TRANSMEDIARIAU.COM- Hakim telah menyatakan perbuatan melawan hukum terhadap Perbuatan Muhamad Jamil yang telah memotong honor bawahannya dalam pengamanan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Riau tahun 2017 lalu. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kampar Muhammad Jamil, saat itu melakukan pemotongan biaya honor tiap anggotanya berkisar Rp 1 juta. Atas tindakannya itu, Ia pun diganjar hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan (1,5 Tahun). Dalam amar putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang diketuai Dahlia Panjaitan pada sidang Selasa (31/7/18) sore. M Jamil juga dikenakan hukuman membayar denda sebesar Rp50 juta subsider 1 bulan. Selain M Jamil, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman yang sama kepada terdakwa Ardinal selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Indra Gusnaidi selaku Bendahara Pengeluaran di Satpol PP Kampar. Para terdakwa tidak dibebankan membayar kerugian negara karena sudah dikembalikan dan dititip di kejaksaan. Atas putusan majelis hakim ini, ketiga terdakwa menyatakan menerima sedangkan jaksa menyatakan pikir pikir Sebelumnya,Jaksa Penuntut Umum (JPU) BP Ginting SH, menuntut ketiga terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun denda Rp50 juta atau subsider 3 bulan kurungan. Seperti diketahui, Ketiga terdakwa M Jamil bersama Ardinal dan Indra terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh tim Subdit III Ditreskrimsus Polda Riau, pada Kamis, 7 Desember 2017 lalu sekitar pukul 14.00 WIB. Dari OTT tersebut, polisi menyita barang bukti sebesar Rp460 juta. Pengungkapan ini dilakukan setelah petugas mendapat informasi adanya dugaan pemotongan uang atau honorarium pengamanan kegiatan Porprov Riau pada saat pendistribusianya di Kantor Satpol PP Kampar, Jalan Panglima Khatib Kecamatan Bangkinang Kota. Tim langsung berangkat ke Bangkinang. Sesampai di sana, petugas menemukan salah satu anggota Satpol PP Kampar hanya membawa uang pengamanan sebesar Rp850 ribu dari yang seharusnya sebesar Rp2,7 juta. Selanjutnya, bersangkutan beserta petugas menuju ruangan Bendahara Pengeluaran. Di ruangan itu sedang berlangsung pendistribusian uang pengamanan tersebut oleh ketiga tersangka. Melihat hal itu, tim langsung melakukan penggeledahan dan mengamankan barang bukti uang hasil pemotongan yang disimpan di dalam brankas. Untuk proses pemeriksaan awal, selanjutnya para tersangka, barang bukti berupa uang dugaan hasil pemotongan, DPA SKPD Satpol PP Kampar Tahun Anggaran (TA) 2017, tanda terima atau amprah honorarium pengamanan Porprov Riau TA 2017, Sprintgas pengamanan Porprov Riau, dan Daftar kehadiran anggota Satpol PP Kampar, serta saksi, dibawa ke Mapolres Kampar. Editor : Indra Sumber : riauterkini.com