Terciduk: Polisi Rohul Tangkap 2 Pelaku Pembobol Toko di Pasar Tandun

Senin, 30 Juli 2018

TRANSMEDIARIAU.COM, PASIRPANGARAIAN- Dua pencuri di Toko Lundang milik Naldi di Pasar Tandun RT 008/ RW 03 Desa Tandun, Kecamatan Tandun, Rokan Hulu (Rohul) pada Kamis (21/6/2018) sekira pukul 15.30 WIB, berhasil diciduk polisi setempat. Kedua terlapor ditangkap anggota Polsek Tandun pada Kamis (26/7/2018) sekira pukul 12.00 WIB, tak lama setelah menjual jam tangan hasil curian dengan harga murah. Kedua terlapor tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) diciduk polisi ini diketahui merupakan tetangga pelapor Naldi di Desa Tandun‎, Kecamatan Tandun, yakni berinisial GU (32 tahun) dan AH (28).‎ ‎Kapolres Rohul AKBP Muhammad Hasyim Risahondua S.Ik, M.Si, melalui Paur Humas Polres Rohul Ipda Nanang Pujiono SH, Ahad (29/7/2018) mengungkapkan aksi pencurian dilakukan GU dan AH terjadi saat korban Naldi dan keluarga mudik ke Bukit Tinggi, Sumatera Barat pada Jumat 15 Juni 2018 silam. Sepulang dari mudik, Kamis 21 Juni 2018 sekira pukul 09.30 WIB, Naldi dan keluarga sangat terkejut, karena pintu ruang tengah di rumah rusak seperti kena congkel. Bukan itu saja, selain lemari tumbang dan isinya juga berantakan. Saat dicek, 3 buah celengan berisikan uang sekira Rp 2 juta, 3 jam tangan merk Tettonis, 4 jam tangan merk Mirage‎, 3 jam tangan merk Quick Silver, dan 1 handphone raib. Demikian juga celana jeans Lois, O‎xygen, Bicego, Rock Star, dan 12 celana jeans berbagai merk sudah hilang dalam lemari rumahnya. Kejadian tersebut selanjutnya dilaporkan Naldi ke Polsek Tandun. Sekira 1 bulan kemudian, ungkap Ipda Nanang, tepatnya Kamis (26/7/2018)‎ sekira pukul 11.00 WIB, Kanit Reskrim Polsek Tandun Ipda Aguswandi menerima informasi bahwa ada seorang laki-laki yang baru menjual jam tangan dengan harga murah. Informasi diteruskan Ipda Aguswandi Ke Kapolsek Tandun AKP Nurman SH, MH, dan memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tandun dan anggota melakukan penyeledikan.‎ Hasil penyelidikan, Ipda Aguswandi dan anggota menemukan seorang laki laki berinisial RI baru menjual jam tangan dengan harga murah atas permintaan terlapor GU. Tidak mau menunggu lama, Ipda Aguswandi dan anggota langsung mengejar terlapor GU dan berhasil menciduknya di dalam rumahnya tanpa perlawanan.‎ Hasil interogasi, terlapor GU mengakui bahwa dirinya yang melakukan pencurian di Ruko milik pelapor Naldi dengan cara membongkar bersama rekannya inisial AH. "Selanjutnya Kanit Reskrim dan anggota melakukan pengejaran terhadap saudara AH, dan berhasil menangkapnya di rumahnya," ujarnya. Dari kedua terlapor,‎ ungkap Ipda Nanang, polisi menyita barang bukti berupa 1 tas sandang merk The South Face,‎ 1 helai celana training, 6 helai baju kaos, 8 jam tangan, 4 pasang sandal kulit, dan 7 helai celana jeans. "Kedua terlapor sudah mengamankan dan dibawa ke Mapolsek Tandun guna proses lebih lanjut," pungkas Paur Humas Polres Rohul Ipda NanangPujiono, Ahad (29/7/2018).***     Editor: trm Sumber: riauterkini.com