KPU: Putusan MK Soal Bacalon DPD Dijalankan Sebagaimana Mestinya

Sabtu, 28 Juli 2018

TRANSMEDIARIAU.COM, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 30/PUU-XVI/2018 tentang larangan fungsionaris parpol mendaftar sebagai bakal calon (bacalon) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sebagaimana mestinya. Didalam putusan yang dibacakan Senin (23/7) lalu sendiri, mahkamah melarang fungsionaris partai politik mendaftarkan diri sebagai bakal calon DPD. Dan diaturan penjelasannya disebutkan, mengingat tahapan pendaftaran bacalon DPD telah berjalan, bagi mereka bakal calon DPD berstatus anggota partai politik yang telah mendaftar tetap diberikan ruang dengan catatan mereka harus segera mengundurkan diri dari keanggotaan partainya. “Dengan demikian putusan MK No 30 di tindaklanjuti untuk 2019 dan bakal calon anggota DPD harus mundur dari anggota partai politik jika ingin tetap menjadi calon DPD,” ujar peneliti senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsudin Haris usai hadir dalam Focus Group Discussion (FGD) di Kantor KPU, Jakarta Jumat (27/7/2018). Hal senada disampaikan Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini yang meminta KPU untuk konsisten dengan aturan Undang-undang (UU) serta putusan MK no 30 tersebut. Menurut dia sebagai penyelenggara, KPU juga terikat pada asas profesional dan kepastian hukum yang harus terus dipegang teguh. “Maka KPU harus buktikan itu dengan menjalankan putusan MK. Justru jadi pertanyaan apabila KPU tidak menjalankan putusan MK,” tambah Titi. Sementara itu Peneliti senior Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Bivitri Susanti meminta tidak ada lagi tafsir yang menyebut bahwa putusan MK no 30 tidak bersifat retroaktif karena tahapan pencalonan bacalon DPD telah terlewati. Menurut dia anggapan tersebut tidak lah benar sebab masa penyusunan bacalon masih berlangsung dan KPU belum mengumumkan daftar calon sementara (DCS) kepada masyarakat. “Jadi ini bukan mundur (retroaktif) tapi karena ini memang belum selesai. Dan KPU aka melakukan langkah-langkah agar putusan MK bisa segera dilaksanakan,” ucap Bivitri. Bivitri mengatakan bahwa konsekuensi logis dari keluarnya putusan MK adalah aturan tersebut harus segera dijalankan oleh KPU karena sifatnya seperti UU. Dan dia mengapresiasi langkah KPU yang responsif dengan berencana segera melakukan revisi atas Peraturan KPU (PKPU) yang telah ada sebelumnya. “Demi kelancaran pemilu kita dan legitimasi pemilu bagaimana konstitusi dibuat,” tutur Bivitri. Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan bahwa pasca keluarnya putusan MK No 30 tersebut, KPU sendiri langsung menggelar rapat pleno membahas tindaklanjut yang perlu dilakukan. Tercatat menurut dia, KPU juga telah tiga melakukan rapat dengar pendapat dengan sejumlah pihak mulai dari partai politik, pimpinan DPD hingga yang terakhir dari para akademisi, ahli pemilu dan ahli tata negara. “Kami ingin menerima masukan terkait putusan MK itu, tafsir kapan berlakunya, substansinya apa saja,” jelas Arief. Arief mengatakan hasil dari diskusi yang telah dilakukan diambil kesimpulan dan akan dibahas diinternal KPU. Untuk selanjutnya dimasukkan ke dalam revisi PKPU pencalonan DPD. “Yang akan kami kirimkan ke pemerintah dan DPR serta Kemenkumham,” tutup Arief.***     Editor: Ucuirul Sumber: kpu.go.id