Dishub dan Satlantas Datangi Jukir, Soal Pungut Retribusi Parkir Melebihi Tarif Perda

Jumat, 27 Juli 2018

TRANSMEDIARIAU.COM, PEKANBARU - Menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait adanya pungutan retribusi parkir di atas tarif Peraturan Daerah (Perda), Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru kembali turun ke zona parkir di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kaca Mayang, Jalan Sudirman. Dalam Inspeksi Mendadak (Sidak) ini, Dishub Pekanbaru yang juga didampingi pihak Satlantas Pekanbaru, memberikan peringatan kepada para Juru Parkir untuk tidak memungut retribusi parkir sebesar Rp2000. "Kami sudah perintahkan dan mengingatkan Jukir tidak lagi meminta pungutan melebihi tarif di Perda. Dan para Jukir menyatakan kesanggupannya," kata Kepala UPTD Parkir, Bambang Armanto, Jumat (27/7/2018). Bambang menyebutkan, jika ada masyarakat yang dimintai pungutan retribusi diatas Perda untuk memfoto ataupun memvideokan, dan segera melaporkan ke Dishub Kota Pekanbaru. "Jika ada masyarakat yang mengadu dangan data yang lengkap tentu tindakan awal kita pecat Jukirnya. Dan koordinatornya akan kita panggil," ungkapnya. Jika nantinya koordinator dan juru parkir tetap menbandel, Dishub Kota Pekanbaru tidak sungkan untuk mengevaluasi Surat Perintah Tugas (SPT) pengelolaan parkir. "Kalau masih membandel, SPT nya akan kita cabut. Karena kita tak akan tolerir ada oknum yang memungut parkir tidak sesuai Perda," katanya lagi. Terakhir, Bambang meminta agar masyarakat menyiapkan uang pas untuk membayar parkir dan meminta karcis parkir. "Bayarkan uang pas sesuai retribusi yakni Rp1000 untuk roda dua dan Rp2000 untuk roda empat," cakapnya. Editor : TMR Sumber : Cakaplah.com