Tim Saber Pungli OTT Pegawai BPN dan Honorer Kab Siak, Pengurusan Sertifikat Tanah

Jumat, 27 Juli 2018

TRANSMEDIARIAU.COM, PEKANBARU - Tim Satgas Sapu Bersih (Saber) Pungutan Liar (Pungli) telah melakukan Operasi Tangan Tangan (OTT) terhadap dua orang pegawai di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Siak. Dalam aksinya, kedua pelaku punya peran berbeda. Dua orang terduga itu adalah Kasubsi Peralihan Hak di BPN Siak berinisial SD SH alias DI (34) dan stafnya, YH alias IR (37), pegawai honorer. Mereka melakukan pungutan liar dalam pengurusan sertifikat tanah di BPN Siak. "SD berperan menerima uang dari korban. Sementara YH berperan merumuskan besaran pungli yang harus dibayarkan dan berkomunikasi dengan notaris," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Kamis (26/7/2018) jelang tengah malam. Bersama dua pelaku, disita uang Rp2,9 juta. Selain itu, tim juga mengamankan catatan masyarakat yang melakukan pengurusan tanah, rekaman kamera CCTv Kantor BPN Siak, arsip warkah pengurusan tanah dan dua unit handphone. Sunarto menjelaskan, OTT dilakukan pada Rabu (25/7/2017). Sebelumnya, Kementerian Kordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Republik Indonesia, Satgas Saber Pungli mendatangi Polres Siak. Pada pukul 15.00 WIB, Saber Pungli dan Polres Siak mendatangi Kantor BPN. Tim menunjukkan surat penugasan kepada Kepala BPN Siak. Setelah itu, tim melakukan penggeledahan di ruangan Seksi Hubungan Hukum Pertanahan. Tim menemukan uang tunai sebesar Rp2.900.000 pada sebuah tas milik YK Als IT bersama catatan masyarakat yang melakukan pengurusan tanah. Setelah dilakukan interview awal pada pegawai honorer tersebut menerangkan bahwa uang tersebut titipan dari SD. Uang akan diberikan kepada pegawai honor, IR. Saat diinterogasi, IR tidak bisa menjelaskan tentang uang tersebut. Dia mengakui bahwa uang tersebut berasal dari orang yang mengurus peralihan hak. Selanjutnya IR dan SD dibawa ke Polres Siak untuk penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat Akibat perbuatan itu, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 12 Huruf e Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Editor : TMR Sumber : Cakaplah.com