Tidak Boleh Memilihara, Warga Riau Serahkan Ikan Araipaima Gigas dan Aligator Sungai Amazon Ke DKP

Jumat, 27 Juli 2018

TRANSMEDIARIAU.COM, DKP Provinsi Riau kembali mengingatkan warga untuk tidak memelihara ikan ikan arapaima gigas dan aligator. Warga yang memelihara diminta untuk menyerahkan hingga akhir Juli. Warga serahkan dua ikan arapaima gigas dan aligator kepada petugas Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Riau. Sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan nomor 41 tahun 2014, ikan arapaima gigas dan aligator termasuk 152 spesies ikan yang dilarang masuk ke Indonesia. "Sudah ada dua ikan arapaima gigas yang diserahkan warga kepada kita. Aligator ada juga empat ekor," kata Kepala DKP Provinsi Riau, Herman Mahmud, Kamis (26/7/18). Menurut Herman, dua ikan arapaima yang diserahkan warga tersebut diantaranya berukuran dua meter dua puluh centimeter. Kemudian ikan predator yang sudah dipelihara selama enam tahun oleh warga beralamat di Jalan Cemara Pakis Pekanbaru ini, lalu diserahkan ke Balai Karantina ikan yang ada di Tenayan Raya Pekanbaru. Kesadaran warga untuk tak memelihara ikan yang berasal dari Sungai Amazon Amerika Latin ini sangat diharapkan. Pemerintah pusat melalui Menteri Keluatan dan Perikanan juga sudah memberi deadline 31 Juli, batas penyerahan ikan arapaima gigas secara suka rela. Jika tidak, konsekuensinya akan ada tindak pidana. Karena sudah jelas, dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 41 tahun 2014 tersebut, diantara 152 spesies ikan yang dilarang masuk ke Indonesia adalah arapaima gigas. "Kita terus ingatkan bagi yang memelihara agar suka rela menyerahkannya. Ikan itu tidak kita musnahkan, tapi kita titipkan di Balai Karantina di Tenayan Raya sebagai barang bukti," ujar Herman.***     Editor: TMR Sumber: riauterkini.com