Dari Lantai Lima Kantor Bupati, KPU Resmikan Wardan - Syamsudin Pimpin Inhil 5 Tahun Kedepan

Kamis, 26 Juli 2018

TRANSMEDIARIAU.COM, TEMBILAHAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) resmi menetapkan pasangan calon (Paslon) nomor urut 3, H.M Wardan dan Syamsudin Uti sebagai Bupati dan Wakil Bupati Inhil terpilih, Penetapan tersebut setelah menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi bahwa pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tidak ada gugatan berdasarkan surat KPU RI yang isinya tanpa permohonan perselisihan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Inhil tertanggal 23 Juli 2018 lalu. "Hari ini tanggal 26 Juli 2018 KPU Inhil resmi menetapkan pasangan calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Inhil 2018, di kantor bupati Inhil Lantai lima, Jelas Ketua Komisioner KPU Inhil Nahrawi usai melaksanakan Rapat Pleno. Penetapan Paslon yang berhasil meraih suara terbanyak dengan perolehan 133.719 atau 51.58% suara ini, dilakukan di Aula Kantor Bupati, Kamis (26/07/2018) siang. "Kita sudah undang semua paslon, barangkali ketidak hadiran paslon lainnya karna berhalangan," Terangnya. Saat ditanya mengenai ketidak hadiran beberapa paslon lainnya ,Nahrawi mengakui telah mengirimkan undangan kepada seluruh paslon, tim, dan partai pendukung untuk menghadiri Rapar Pleno hari ini. Dengan ditetapkannya pemenang pada Pilkada Inhil, maka H.M Wardan dan Syamsudin Uti dinyatakan sudah sah sebagai pemimpin Inhil lima tahun mendatang. Selanjutnya hanya menunggu jadwal pelantikan saja. Untuk diketahui pada rapat pleno yang di gelar KPU Inhil turut dihadiri Ketua KPU Inhil dan seluruh komisioner KPU Inhil, Forkopimda Inhil, Ketua Panwaslu beserta anggota, Ketua PN Tembilahan, Ketua PA Tembilahan, Pasangan Calon nomor urut 3 yang diwakili H. Syamsudin Uti dan partai pendukung. ***     Reporter: Ucuirul