Sebut Jokowi: Kenaikan Gaji Walikota dan Bupati Tengah Godok

Selasa, 24 Juli 2018

TRANSMEDIARIAU.COM, Jakarta-Presiden Joko Widodo (Jokowi) disebut tengah menggodok skema kenaikan hak keuangan kepala daerah. Hal tersebut mencuat dalam pertemuannya dengan para wali kota seluruh Indonesia yang diselenggarakan di Istana Bogor. Plt Wali Kota Malang Sutiadji mengatakan Jokowi terlihat paling proaktif dalam membahas usulan tersebut. Bahkan menurutnya, Keputusan Presiden terkait hal ini akan meluncur segera mungkin. "Kami tidak pernah mengusulkan, justru presiden sendiri yang proaktif terkait hal ini," jelas Sutiadji ditemui di Istana Bogor, Senin (23/7). Meski demikian, ia tak memungkiri bahwa kepala daerah tingkat II juga membutuhkan kenaikan gaji demi menghindari perbuatan pidana. Saat ini, sebagian besar kepala daerah merupakan kader partai. Hal ini membuka ruang praktik korupsi kepala daerah untuk memenuhi kewajiban tersebut. Selain itu, gaji kepala daerah tingkat II pun tak pernah mengalami kenaikan dalam 10 tahun terakhir. Terakhir, hak keuangan kepala daerah tingkat II diatur di dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001, di mana gaji pokok bupati dan walikota hanya sebesar Rp2,1 juta ditambah dengan tunjangan per bulan sebesar Rp3,78 juta. "Kami tidak pernah mengusulkan, tapi melihat dari keprihatinan, yang terjadi banyak kepala daerah yang kena kasus hukum dan kebijakan yang diambil langsung dari presiden," jelasnya. Namun, jika hak keuangan kepala daerah meningkat, maka hak keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) juga ikut terkerek. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, uang representasi Ketua DPRD sesuai dengan gaji pokok bupati dan walikota. Sementara itu, anggota DPRD mendapatkan uang representasi sebanyak 75 persen dari uang representasi Ketua DPRD. Sehingga jika hak keuangan kepala daerah meningkat, maka itu juga berpengaruh ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Kendati demikian, Walikota Tangerang Selatan sekaligus Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) Airin Rachmi Diany mengatakan rencana kenaikan gaji kepala daerah tingkat II ini tentu harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan setiap daerah. Sehingga, jika kenaikan gaji ini terealisasi, maka tak akan membebani keuangan daerah. "Mudah-mudahan ada formula yang baik yang tentu tidak menjadi beban pemerintah," jelas Airin. ***     Editor: Ucuirul Sumber: cnnindinesia.com