30 Koruptor Sudah Masuk DPO Kejati Riau Terus Memburu

Senin, 23 Juli 2018

TRANSMEDIARIAU.COM, Saat ini tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terus memburu sejumlah buronan kasus tindak pidana khusus atau korupsi dan pidana umum lainnya di Riau. Para buronan ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).Jumlahnya mencapai 30 orang lebih. Mereka masih terus diburu oleh kejaksaan dengan bekerjasama Kejakgung RI. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Uung Abdul Syakur mengungkapkan, jika pihaknya akan terus memburu para buronan itu. ''Masih ada 30 lebih yang belum kita dapatkan," tuturnya, dilansir Transmediariau.com dari tribunnews.com. Kajati optimistis jika pihaknya akan menuntaskan penangkapan para buronan tersebut pada akhir tahun, sehingga tidak ada lagi tunggakan pada tahun depan. "Harapan kami tentunya zero tunggakan. Insyaallah, programnya seperti itu. Mudah-mudahan tahun ini semuanya (buronan) berhasil kita dapatkan," ujarnya. Ditambahkannya, Kejati berharap dengan peran media dalam membantu Kejati Riau memburu para buronan tersebut. "Mediakan geraknya lebih cepat. Mudah-mudahan kalau dengan media, kita bisa lebih cepat (nangkap para buronan).Ya kita sama-samalah," tegasnya. Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menangkap 130 buronan sejak Januari hingga Juli 2018. Penangkapan buronan itu bagian dari Program Tangkap Buronan (Tabur) 31.1, yang maksudnya seluruh kejaksaan tinggi (kejati) di Indonesia diwajibkan menangkap 1 buronan tiap 1 bulan. ***   Editor: Ucuirul