Pileg 2019: Jika Berkas Tak Lengkap Hingga 31 Juli, Bacaleg Dicoret

Ahad, 22 Juli 2018

TRANSMEDIARIAU.COM, SELATPANJANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Meranti telah menyerahkan berita acara verifikasi untuk perbaikan ke pastai politik (Parpol). Semua Parpol harus melakukan perbaikan berkas Bacalegnya. Info tersebut disampaikan Sanra Marawira, Divisi Teknis KPU Kepulauan Meranti. "Setiap Parpol ada perbaikan," kata Sanra, Minggu (22/7/2018). Beberapa Bacaleg yang melakukan perbaikan lantaran adanya berkas yang kurang. Seperti kekurangan surat kesehatan dan surat dari pengadilan tentang mantan terpidana. "Ada yang masih belum memenuhi berkas. Tidak semua Bacaleg melakukan perbaikan," ujarnya lagi. Bacaleg itu diberi kesempatan memperbaiki kekurangan berkas terhitung tanggal 22 Juli 2018 hingga tanggal 31 juli 2018. Hasil perbaikan itu kembali akan diverifikasi KPU. Jika berkas Bacaleg dinyatakan memenuhi syarat (MS), maka ada ditetapkan dalam daftar caleg sementara (DCS). Namun, jika berkasnya tidak memenuhi syarat (TMS), yang bersangkutan akan dicoret KPU dan tidak diumumkan di DCS. Untuk penetapan DCS, sekitar minggu kedua Bulan Agustus 2018. Sedangkan daftar Caleg tetap (DCT) ditetapkan tanggal 20 September 2018. "KPU bisa mencoret Bacaleg kalau tidak melengkapi kekurangan berkasnya. Nama mereka tidak ditampilkan di DCT dan tidak bisa mengikuti Pemilu Serentak 2019," kata Sanra lagi.‎ ***     Sumber: Goriau.com