Sikap Anggota DPRD Kampar Terbelah, Hearing Masalah Tenaga RTK Tak Berujung

Jumat, 20 Juli 2018

TRANSMEDIARIAU.COM, Rapat dengar pendapat yang digelar Komisi I dan II DPRD Kabupaten Kampar di ruang Banggar DPRD Kampar, Kamis (19/7/2019) diwarnai silang pendapat antar sesama anggota DPRD Kabupaten Kampar. Sebagian terkesan mendukung pendapat Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar dan sebagian lagi terkesan mengikuti kehendak tenaga RTK dan aktivis yang meminta hak mereka dibayarkan selama tujuh bulan terakhir. Dari pantauan awak media hampir semua anggota DPRD Kampar yang hadir ikut angkat bicara pada hearing yang berlangsung cukup panas itu. Baik Repol yang juga Ketua Komisi I DPRD Kampar maupun anggota dewan lainnya seperti Yuli Akmal (Wakil Ketua Komisi I DPRD Kampar), Hendra Yani (Sekretaris Komisi II) dan sejumlah anggota DPRD Kampar lainnya Iib Nursaleh, Hj Hermiati, Zumrotun, Firman Wahyudi, Syahrul Aidi Maazat hingga H Muhammad Kasru Syam ikut menyampaikan pendapat. Sekretaris Komisi II DPRD Kampar Hendra Yani yang juga Ketua DPC PPP Kabupaten Kampar mendukung dan menguatkan penjelasan yang disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar H Nurbit dimana inti dari penyampaian Nurbit adalah tentang larangan perekrutan tenaga rumah tunggu kelahiran (RTK) oleh Kementerian Kesehatan RI sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 61 maupun Nomor 71. "Saya semalaman kayak bikin PR saya baca Permenkes 71 dan Permenkes 61. Apapun yang menjadi keputusan kita harus sesuai aturan walaupun tidak baik, akan kita sampaikan. Kalau adik-adik menanyakan gaji di RTK itu tidak ada. Tak ada gaji bulanan ya. Tak ada yang harus dibayar satu juta, satu juta lima ratus ribu rupiah. Yang ada kalau ada orang melahirkan mendapat uang transportasi," ujar Hendra Yani. Kemudian Hendra Yani mengaku kaget karena di kabupaten/kota lain tak ada perekrutan tenaga RTK namun yang diberdayakan untuk RTK adalah para pegawai Puskesmas maupun kader di desa atau kelurahan tersebut. Hendra Yani sempat mempertanyakan apakah tenaga RTK Kampar memiliki SK dan SK tersebut darimana mereka dapatkan. "Sementara tak ada instruksi dari Dinas Kesehatan Kampar untuk merekrut tenaga baru," kata Hendra. Berdasarkan Permenkes, melakukan rekrutmen tenaga RTK tidak dibenarkan. "Saya tanya siapa merekrut ini. Kalau dibayarkan juga bisa dipenjara. Siapa merekrut ini, apa tidak orang Dinas Kesehatan," katanya. Berbeda dengan Hendra Yani, Ketua Komisi I DPRD Kampar Repol yang memimpin jalannya hearing terlihat lebih cenderung mendesak Diskes Kampar maupun Pemkab Kampar mencari solusi alternatif terhadap tenaga RTK karena dimasa kepemimpinan Kadis yang lama yakni Muhammad Haris honor RTK maupun uang transportasi bisa dibayarkan. "Kalau Kadis menyatakan buntu kita cari penyelesaian bersama. Seperi apa pola lama, apa perbedaan Permenkes 71, 61 dan Perbup," kata Repol. "Kalau Kadis mentok sampai di situ ayo kita diskusikan," imbuhnya lagi. Ia minta data pekerjaan yang dilakukan oleh tenaga RTK dan ini hendaknya didiskusikan dengan Kadis. "Cari solusinya. Apa pola RTK ini yang penting kita selesaikan bersama-sama. Hendra Yani ngotot untuk menguji pro kontra perekrutan dan pembayaran hak tenaga RTK ke jenjang lebih tinggi. "Kalau Kadis lama benar maka kita ikuti kadis lama dan kalau kadis baru yang betul kita ikuti Kadis yang baru. Kita tanya sampai ke pangkalnya itu," tegas Hendra. Sementara itu Iib Nursaleh mempertanyakan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan dari hasil audit ini bisa diketahui apakah program RTK ini layak atau tidak dilanjutkan kembali dan bagaimana catatan BPK. "BPK selalu melakukan audit. Apa hasil audit 2016 dan 2017. Barangkali dari sini ada titik tengah," kata politisi Golkar ini. Wakil Ketua Komisi I Yuli Akmal terlihat kesal dengan pernyataan Kadiskes yang menyatakan memiliki senjata pamungkas terhadap polemik ini. "Kalau punya senjata pamungkas segera disampaikan dari awal. Jangan tunggu nuklir diledakkan kita semua mati. Buka terang benderang, aturan, regulasi dan siapa sebenarnya yang bertanggungjawab. Kalau punya senjata pamungkas silakan dibeberkan segera mungkin agar tak menunggu terlalu lama," tegas politisi Partai Hanura asal Kecamatan Tambang itu. Ia mempertanyakan siapa oknum yang merekrut tenaga RTK selama ini. "Kalau ada oknum di luar Dinas Kesehatan sampaikan di forum ini. Sampaikan, ini ulah oknum yang membuat kita ribut. Oknumnya yang membuat ulah," beber Yuli. Anggota dewan lainnya yang terlihat berapi-api membela tuntutan tenaga RTK Zumrotun yang juga berasal dari Partai Gerindra mempertanyakan keberanian Diskes merekrut tenaga RTK. "Kalau tak bisa dibayarkan kenapa pihak dinas berani merekrut?," tanya Zumrotun. Politisi Nasdem, H Muhammad Kasru Syam mengungkap keberadaan tenaga RTK yang ada di Puskesmas. "Bagaimana penggajiannya di Puskesmas," ujar Kasru. Sementara itu politisi perempuan Golkar Hj Hermiati yang juga terlihat membela perjuangan tenaga RTK secara lantang mempertanyakan dimana titik celakanya masalah ini terjadi dan ia minta Kadis Kesehatan Kampar agar jangan melulu hanya membaca undang-undang. "Mohon kadis menjelaskan apakah tenaga yang mereka curahkan selama tujuh bulan dalam proses pendampingan bisa dicari solusi atau tidak. Kalau ada solusi ini darimana atau kalau tidak ada ini kesalahan oknum siapa," tegas Hermiati. Ia juga mempertanyakan kenapa tenaga pendamping ini tidak diberikan haknya sementara selama tujuh bulan terakhir mereka masih bekerja. "Sebelumnya mereka yang diangkat adalah orang yang tak akan ditelantarkan. Sekarang mereka teraniaya dalam kasus ini," tegas Hermiati. Hermiati berpendapat, sebelum diuji ke jenjang yang lebih tinggi ia minta mantan Kadis Kesehatan M Haris dihadirkan di gedung wakil rakyat karena dia mestinya ikut bertanggung jawab. "Mengapa di zaman beliau ini bisa dibayarkan. Kenapa di kadis yang baru keukeuh ke undang-undang dan menyatakan tak bisa dibayarkan. Sebelum diuji kita paksa institusi ini dihadirkan di sini. Sebelum uji petik ke yang lebih tinggi. Minta Sekda hadirkan mantan Kadis Haris," tegas wanita yang akrab disapa Emi ini. Politisi Hanura Firman Wahyudi mengatakan, tidak mungkin daerah bisa melaksanakan pekerjaan jika tidak ada surat. Ia minta penjelasan konkrit lagi dan minta kejelasan tentang persoalan ini.***     Editor : Ucuirul Sumber : Cakaplah.com