Di Kabupaten Inhu Partai PSI Tak Ikut Pileg Tahun 2018

Kamis, 19 Juli 2018

TRANSMEDIARIAU.COM, RENGAT-Tenggat waktu pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indragiri Hulu (Inhu) telah usai, hasilnya 15 Partai Politik (Parpol) dengan resmi telah mendaftarkan Bacaleg nya. Hanya satu Parpol yang tidak ikut mendaftarkan Bacaleg nya yaitu Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan dipastikan tidak akan mengikuti Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019. Tidak ikut sertanya Partai PSI dalam Pileg 2019 akibat tidak mendaftarkan Bacaleg nya pada KPU Inhu hingga tenggat waktu yang telah ditetapkan pada Selasa (17/7/18) pukul 24.00 Wib, disampaikan Ketua KPU Inhu Muhammad Amin Rabu (18/7/18). "Artinya kursi DPRD Inhu pada tahun 2019, sudah dipastikan tidak akan diisi oleh kader dari PSI tersebut," ujarnya. Namun dengan tidak didaftarkanya Bacaleg Partai PSI untuk Bacaleg DPRD Inhu, tidak mempengaruhi Bacaleg untuk DPRD Propinsi daerah pemilihan Inhu-Kuansing dan Bacaleg DPR-RI dari Dapil Riau 2, karena prosesnya dilakukan di KPU Propinsi dan KPU RI. Ungkapnya. Ditambahkanya, 15 Parpol yang telah menyerahkan berkas pendaftaran Bacaleg nya diantaranya PKS, PAN, Perindo, Demokrat, PPP, Garuda, PKB, Nasdem, Gerindra, PBB, Golkar, Berkarya, Hanura, PKPI, dan terakhir adalah PDI P. Dengan jumlah Bacaleg yang mencapai 555 orang, dengan rincian, 362 orang laki-laki dan 193 orang wanita. "Alhamdulillah, KPU Inhu telah menerima pengajuan dokumen balon anggota DPRD Inhu dan kita akan sampaikan kekurangan kepada setiap Parpol. Setelah itu mereka bisa melengkapi kekurangannya," tegasnya. Setelah pendaftaran ini, tahapan berikutnya adalah perbaikan daftar dan syarat Bacaleg serta pengajuan bakal calon pengganti yang akan dilaksanakan pada 22-31 Juli. Setelah itu, 1 sampai 17 Agustus, akan dilaksanakan verifikasi terhadap perbaikan daftar calon dan syarat calon. Jelasnya. ***       Sumber: riauterkini.com