Mengrekayasa Perampokan Rp100 Juta, Honor RT/RW Bendahara Kantor Camat di Kampar Ditangkap Polisi

Jumat, 13 Juli 2018

TRANSMEDIARIAU.COM,!Aparat Polres Kampar, Riau meringkus oknum ASN/PNS Kantor Camat Bangkinang berinisial BB (34) beserta dua orang rekannya RW (20) dan IF (28), Kamis (12/07/2018). Ketiganya ditangkap setelah sempat menjadi buronan polisi. Tak main-main, pelaku berurusan dengan aparat berwajib setelah diduga merekayasa kasus perampokan, dan membuat laporan palsu terkait kejadian tersebut ke Polres Kampar dengan laporan polisi tertanggal 20 Desember 2017 lalu. Dengan akal-akalan tersebut, para pelaku sukses mengantongi uang senilai Rp92.540.000. Uang itu merupakan dana honor RT/RW dan Bansos untuk dua kelurahan di Kabupaten Kampar. Tepat pada 20 Desember 2017 sore lalu, BB yang merupakan oknum PNS ini berangkat dari Bank Riau setelah mengambil uang tersebut. Kemudian dirinya menuju ke Kantor Camat Bangkinang. Namun sesampainya di jalan lintas Bangkinang - Petapahan, ia berhenti untuk membeli pulsa. Saat itulah tiba-tiba dua orang tidak dikenal datang dan langsung masuk kedalam mobilnya yang di parkir depan kios ponsel. Pelaku mengambil tas warna coklat berisi uang yang diletakan di kursi depan beserta kunci mobil BB dan langsung melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor. Atas kejadian tersebut, BB melapor ke Polres Kampar. Berlanjut kemudian, polisi pun melakukan penyelidikan. Dari situ terungkap, bahwa BB diduga merekayasa kasus pencurian itu bersama dengan pelaku lainnya. Tak sulit bagi kepolisian untuk menggulung ketiganya atas dugaan tersebut. Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Fajri membenarkan terkait penangkapan itu. "Sudah kita amankan terhadap ketiga pelaku yang diduga merekayasa perampokan uang Bansos dan gaji RT/RW. Salah seorang pelaku adalah mantan Bendahara Kantor Camat Bangkinang," terangnya. Mantan Wakasat Reskrim Polresta Pekanbaru ini melanjutkan, bahwa saat ini ketiga pelaku sudah diamankan di Polres Kampar untuk diproses dan mempertanggung jawabkan perbuatannya. ***     (Goriau.com)