Ada Penyimpangan Lelang Proyek TPA Senilai Rp17 Miliar di Kuansing Polda Akan Kita Usut

Kamis, 12 Juli 2018

TRANSMEDIARIAU.COM, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengusut dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Diduga dokumen lelang proyek senilai Rp17 miliar itu dipalsukan. Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto, mengatakan, pihaknya sudah memanggil satu orang untuk dimintai keterangannya. Meski begitu, Polda Riau belum menerima laporan resmi tentang perkara tersebut. Sunarto mengatakan, dugaan adanya tindak pidana itu diusut berdasarkan pengaduan masyarakat ke Kapolda Riau. Dalam surat pengaduan itu disebutkan ada pelanggaran dokumen. "Surat pengaduan itu didisposisikan ke Krimum, dan didalami," kata Sunarto, Rabu (11/7/2018). Selanjutnya, tambah Sunarto, penyidik Ditreskrimum mengagendakan pemanggilan terhadap sejumlah pihak terkait untuk dimintai keterangannya. "Kita akan konfirmasi," ucap mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara ini. Sebelumnya Penyidik Unit III Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau, memeriksa RA, Sekretaris Pokja Pengadaan Jasa Konstruksi Pembangunan TPA Kuansing awal pekan ini. Pokja TPA Kuansing diduga melakukan kelalaian dalam memutuskan memenangkan PT NLI sebagai pemenang lelang dengan harga Rp15 miliar lebih. Perusahaan ini awalnya diduga tidak memenuhi syarat kemampuan dasar (KD) untuk mengikuti lelang tersebut. Belakangan PT NLI berusaha memalsukan dokumen agar lolos dan memangkan lelang tender dengan mengklaim pernah membangun TPA di Bojonegoro, Jawa Timur. Akan tetapi, klaim itu diduga kuat palsu, setelah pemerintah setempat menyatakan tidak pernah membangun TPA di wilayah Sukorejo.*** Editor : TMR Sumber : Cakaplah.com