Dirjenpas: Pak Ahok ingin bebas murni

Kamis, 12 Juli 2018

TRANSMEDIARIAU.COM, Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyarakatan Sri Puguh menanggapi kabar bebas bersyaratnya Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Dia mengungkapkan, saat ini yang bersangkutan belum melakukan bebas lantaran alasan pribadi. "Beliau sebenarnya bisa Pembebasan Bersyarat (PB) pada Bulan Agustus, namun sampai saat ini sepertinya beliau ingin bebas murni," katanya lewat pesan singkatnya Rabu (11/7). Terpisah, Kabag Humas Ditjen PAS Ade Kusmanto mengungkapkan, status Ahok saat ini masih sebagai terpidana dan belum bebas. Adanya kabar menyebut demikian, Ade memastikan itu hoaks. "Pak Ahok belum bebas, hoaks," tulisnya melalui pesan singkat. Menurut Ade, semua hal yang memungkinkan dilakukannya pembebasan bersyarat masih diproses, dan infonya belum bisa disampaikan untuk saat ini. Ada pun hal-hal yang harus diperjelas dan memenuhi syarat administrasi serta substantif. "Jadi (syarat) berkelakuan baik minimal 9 bulan terakhir sebelum masa pembebasan bersyarat, telah menjalani 2/3 masa pidana," terangnya. Untuk itu, dia mengatakan, saat ini pihaknya belum sama sekali menerima usulan PB dari sang narapidana. Sekali pun lewat jalur manual atau online. "Iya karena Ditjenpas belum menerima usulan PB tersebut, secara manual maupun online dari lapas 1 Cipinang," tutup Ade. Diketahui, Ahok mendekam di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat karena kasus penistaan agama menjelang Pilkada DKI 2017. Pada 9 Mei 2017, hakim memvonis Ahok hukuman 2 tahun penjara. Kini Ahok telah menjalani masa hukuman 1 tahun 2 bulan. Ahok juga mendapat remisi sehingga mendapatkan bebas bersyarat yang diperkirakan jatuh pada Agustus 2018.***     Editor: TMR Sumber: Liputan6.com