Bawaslu Riau Akan Kakukan Ini, Untuk Dongkrak Partisipasi Masyarakat Awasi Pemilu

Rabu, 11 Juli 2018

TRANSMEDIARIAU.COM, Partisipasi masyarakat dalam mengawasi pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) dipandang perlu agar melahirkan hasil Pemilu yang berkualitas. Untuk meningkatkan partisipasi masyarakat mengawasi pelaksanaan pemilihan umum (pemilu), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menggelar Sosialisasi Pengembangan Pengawasan Partisipatif Pemilu 2019 di kantor Panwaslu Kabupaten Kampar, Rabu (11/7/2018). Sosialisasi ini menghadirkan dua orang narasumber yakni Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan dan anggota Bawaslu Riau yang juga Koordinator Divisi Hubungan antar Lembaga Neil Antariksa dan dihadiri anggota Panwaslu Kabupaten Kampar Muhammad Amin. Rusidi Rusdan dalam pemaparannya menyampaikan, salah satu yang harus diketahui saat ini adalah keberadaan pengawas tempat pemungutan suara (TPS) telah diakomodir dalam undang-undang sehingga kedepan pengawas pemilu memiliki data dari unit terkecil. "Ketua KPPS wajib memberikan salinan C1 yakni sertifikat hasil perolehan suara calon kepada pengawas TPS sehingga efeknya kita mempunyai hasil perolehan suara yang paling orisinil," ucap Rusidi Rusdan. Ia berharap data orisinil dari setiap TPS ini lebih teruji pada Pemilu 2019 karena pada Pilkada 2017, 2015 dan Pileg 2014 belum teruji. Pria yang pernah menjadi Ketua Panwaslu Kabupaten Kampar ini menjelaskan, salah satu kelemahan pengawas pemilu adalah tidak memiliki data orisinil di TPS. "Sehingga kita terbanyak kasus kanibalisme. Faktanya saling makan suara antar caleg sesama partai," bebernya. Lebih lanjut Rusidi menjelaskan empat kewenangan pengawas pemilu dalam undang-undang terbaru yakni, pertama, kewenangan menyidangkan pelanggaran administrasi. Kedua, kewenangan sidang pelanggaran money politics yang terstruktur, sistematis dan masif. Khusus penanganan perkara money politics kewenangannya hanya menjadi kewenangan Bawaslu provinsi. Ketiga, kewenangan sidang penyelesaian sengketa. Khusus sengketa pemilu, kalau untuk caleg Kabupaten kota itu diselesaikan di Bawaslu kabupaten/kota. Anggota Bawaslu Riau Koordinator Divisi Hubungan Antar Lembaga Neil Antariksa menyampaikan tahapan Pemilu 2019. Ia menyebutkan, data pemilih setiap Pilkada selalu menjadi masalah. Oleh sebab itu ia menghimbau pengurus parpol untuk mencroscek daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap. "Kami telah ingatkan parpol dengan mengirimkan surat. Silakan bapak ibu laporkan. Ketika laporan tidak diakomodir KPU silakan sampaikan ke kami. Kami akan catat sebagai pelanggaran Pemilu," ucap Neil. Kemudian ia mengingatkan bakal calon legislatif (Bacaleg) maupun calon anggota legislatif (Caleg) untuk mematuhi masa kampanye. Untuk Pemilu legislatif dimulai 23 September 2018 sampai dengan 14 April 2019. Ia menilai banyak Bacaleg tidak sabar melakukan kampanye sehingga saat ini sudah bertebaran alat peraga kampanye Bacaleg. "Masa kampanye enam bulan kurang sepuluh hari. Bahkan bisa jenuh teman-teman. Saat ini sudah bertebaran di mana-mana. Ada surat edaran dari Bawaslu RI. Tak boleh kampanye juga di media cetak, elektronik dan media sosial," terang Neil. Dari pantauan, sesi diskusi dalam kegiatan sosialisasi berlangsung cukup hangat sebab ada salah seorang kader Partai Nasdem Anasril yang mempertanyakan jadwal penyerahan syarat pencalonan kepala desa yang dianggap tidak jelas karena bisa merugikan Kades yang mendaftar sebagai Bacaleg.*(man)     Editor: TMR Sumber: riauterkini.com