Kasus Politik Uang Di Bengkalis Belum Ada Keputusan Dari Pengadilan

Selasa, 10 Juli 2018

TRANSMEDIARIAU.COM, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih belum juga menerima putusan Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru terhadap memori banding putusan Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis yang mengugurkan perkara politik uang melibatkan Anggota DPRD Bengkalis Nur Azmi Hasyim dan ajudannya, Adi Purnawan sebagai terdakwa. Padahal, memori banding sudah diserahkan kepada Pengadilan Negeri Bengkalis sejak Jumat (22/6/2018) lalu. Sedangkan PN Bengkalis meneruskan hal tersebut ke PT, Kamis (20/6/2018). "Sampai hari ini kita belum menerima putusan dari banding. Karena ini banding kita sifatnya menunggu putusan dari sana (PT)," ungkap Iwan Roy Carles Kasi Pidum Kejari Bengkalis, Selasa (10/7/2018). Menurut Iwan, bila dihitung dari pernyataan banding JPU terhadap putusan PN Bengkalis, seharus putusan sudah mereka terima. "Kalau berapa harinya, kita menyatakan banding tanggal 21 Juni 2018 ya, sampai hari ini sudah sekitar 20 hari belum kita terima. Seharusnya putusan itu sudah kita terima, karena PT memiliki waktu 7 hari. Hitung-hitungan kita tanggal 6 Juli kemarin seharusnya sudah putus. Atau memang kita belum menerima karena putusan dalam perjalanan, " terang Kasi Pidum. Pihak PN Bengkalis belum berhasil dikonfirmasi apakah sudah menerima putusan banding perkara politik uang dari PT Pekanbaru atau belum.***   Editor : TMR Kategori : Cakaplah.com