Meleset Hitungan Cepat Lembaga Survei Biasanya Dihukum oleh Dewan Etik, Bukan oleh KPU

Sabtu, 30 Juni 2018

TRANSMEDIARIAU.COM, Lembaga survei yang dianggap meleset dalam melakukan hitung cepat dan survei terkait pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2018 tak bisa dihukum oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ketua KPU Arief Budiman menyebut, biasanya ada dewan etik di antara lembaga survei itu yang bisa memberikan tindakan. Menurutnya, KPU hanya mendata saja lembaga yang mau melakukan survei.
Hal itu merupakan kewenangan KPU untuk merespons partisipasi masyarakat dalam pemilu. Saat lembaga mendaftar, KPU mengingatkan agar mereka menginformasikan ke masyarakat nama lembaganya, asal sumber dana, dan metode survei yang digunakan.
"Selebihnya mereka bertanggung jawab sendiri, karena KPU tidak bisa menghukum mereka," ujarnya dalam diskusi "Pilkada, Kotak Kosong, dan Pilpres" di Jakarta, Sabtu (30/6/2018).
Biasanya, kata dia lagi, quick count dilakukan oleh lembaga kredibel dengan menggunakan ilmu pengetahuan yang semakin canggih. Sejauh ini, dia melihat hasil hitung cepat lembaga survei biasanya mendekati atau kurang lebih sama dengan yang ditetapkan KPU.
Akan tetapi, terangnya, quick count hanya mencuplik sampling atau sebagian tempat pemungutan suara yang dijadikan data awal. Sementara, real count KPU itu harus 100 persen data pemilihan, yang dijadikan bahan menetapkan hasil.
 
Arief menambahkan, quick count yang dilakukan KPU sendiri biasanya digunakan sebagai referensi oleh pembuat kebijakan. Contohnya, sambungnya, dari sisi pembuat kebijakan sektor keamanan.
"Dengan adanya quick count KPU, dia tahu harus melakukan apa," sebutnya.
Di samping itu juga sebagai referensi pendukung pasangan calon dan penyelenggara di daerah. Dia menilai, untuk penyelenggara hasil quick count KPU itu sangat penting.
"Ini penting untuk mengontrol supaya petugas tidak nakal. Hati hati ini sudah di-upload dan dilihat publik," paparnya.
Meski begitu, dia menegaskan hasil resmi pilkada tetap menunggu penetapan resmi KPU pada hari yang ditentukan berdasar peraturan yang berlaku. (boy)
Sumber: JPNN Editor: Ucuirul