Kasus Pembunuhan Tukang Parkir di Tembilahan, Polisi Tetapkan Dua DPO

Kamis, 19 April 2018

Bualbual.com, Kasus pembunuhan yang menewaskan Antoni (39) warga Tembilahan, beberapa waktu lalu, mulai menemukan titik terang oleh Polisi. Tewasnya pria yang berprofesi sebagai tukang parkir itu sempat menemui jalan buntu dalam pengungkapan kasus, lantaran kurangnya bukti dan saksi yang dimiliki polisi untuk menangkap para pelaku. Akhirnya dari hasil olah TKP dan penyelidikan yang terus dilakukan, polisi mengantongi nama IM (22) dan menangkapnya di tempat persembunyiannya di Desa Kampung Bantalan Kelurahan Sungai Perak Tembilahan. Diungkapkan Kasat Reskrim, Ternyata IM melakukan aksinya tidak sendiri, namun dibantu oleh dua rekannya, yang kini masih buron. "Dari hasil penyelidikan didapat tersangka lain, kita akan lakukan pengembangan dan penangkapan pelaku lainnya, pelaku berjumlah 3 orang. Berinisial KM dan SI," beber Kasat Reskrim Polres Inhil, AKP M. Adhi Makayasa, SH, S.IK., Rabu 18 April 2018. Dijelaskannya, dari ketiga pelaku tersebut, IM menjadi dalang pembunuhan yang diduga dilatarbelakangi permasalahan lahan parkir tersebut. "Masing-masing pelaku mempunyai peran yang berbeda, IM sebagai pelaku penusukan, dan dua rekan yang lain hanya melakukan pengeroyokan, dari hasil penyidikan sementara," katanya. Lanjutnya, dalam kasus ini para pelaku akan dikenakan pasal 388 dan Pasal 170 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. Diberitakan sebelumnya, korban Antoni Minggu, 31 Maret 2018, lalu, sekira pukul 01.00 WIB ditemukan tergeletak bersimbah darah di Jalan Suntung Ardi, Tembilahan, akibat tusukan senjata tajam. Sempat mendapatkan pertolongan medis RSUD Puri Husada Tembilahan, namun akhirnya korban meninggal dunia akibat luka yang dialaminya.(***)