HM Yusuf Said kecewa, dua kepala SKPD pengusung Enam Rancangan Ranperda Abstain

Kamis, 19 April 2018

Bualbual.com, Ketua Panitia Khusus (Pansus) II, DPRD Kabupaten Indragiri Hilir, HM Yusuf Said nyatakan sikap kekecewaan atas abstainnya dua kepala SKPD pengusung Enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam pelaksanaan rapat pansus. Menurut Politisi Partai Golkar Inhil ini, yang sangat diperlukan dalam pembahasan Ranperda adalah Komitmen. Yakni komitmen untuk mampu menjalin kerjasama yang baik. “makanya Pansus  sangat mengharapkan kehadiran Kepala Dinasnya atau Kepala Badannya, bukan perwakilan, agar dapat memberikan pemaparan secara jelas apa yang menjadi dasar pertimbangan sebuah Ranperda dapat dinilai layak atau tidak untuk dijalankan” Sampaikan Yusuf kepada detikriau.org di gedung DPRD Inhil Jalan HR Subrantas Tembilahan, rabu (18/4/2018) Padahal, ditambahkan Yusuf, demi lancarnya pembahasan Ranperda ini, pada rapat paripurna sebelumnya, DPRD sudah mengingatkan kepada Kepala SKPD pengusung untuk tidak meninggalkan tempat selama dilakukannya pembahasan. “Tapi nyatanya saat ini, setelah pembahasan berjalan, ke dua Kepala SKPD justru tidak menunjukkan kerjasama yang baik. Ini pastinya membuat Pansus sangat kecewa,” Kesal Yusuf Pada rapat pansus II sebelumnya, menurut Yusuf, Kepala Dinas Perhubungan tidak menghadiri. Hari ini (rabu 18/4/2018), kepala BPKAD juga tidak hadir hanya dengan alasan ada kegiatan lain. “hemat saya, kegiatan yang diikuti itu tidaklah terlalu penting dan harusnya cukup diwakilkan kepada staff.” Kritisi Yusuf Yusuf menekankan, jika memang merasa tidak sanggup, lebih baik mundur. Itu pastinya akan lebih elegan daripada menjadi beban daerah. Untuk sekedar memberitahukan, Enam usulan Raperda yang dibahas oleh Pansus II DPRD Inhil adalah; Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Inhil Nomor 7/2011 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhan;  Ranperda Perubahan atas Perda Kabupaten Inhil Nomor 8/2011 tentang Retribusi Izin Trayek; Ranperda Perubahan atas Perda Kabupaten Inhil Nomor 10/2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor; Ranperda Perubahan atas Perda Kabupaten Inhil Nomor 27/2010 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan; Serta Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah; dan Ranperda Pajak Daerah.*